Pasal 20
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(2) Pencapaian
SK No 051577 A
PRESIDEN REPUEUK INtrONESIA
(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barangljasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional.
(4) Perubahan anggaran pemberian hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.
(5) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah
Daerah dalam rangka penanggulangan bencana yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
