Pasal 19
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas BLU;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
pergeseran
SK No 051575 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan.
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi BMN;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 9ee (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kemente rian ne gar a I lernbaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk rnemenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negaraf lembaga; dan
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama, ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah
SK No 051576 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penanggrilangan bencana.
(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa
perubahan pagu Pemberian pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 202O yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah.
(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2O2l dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 202L.
