Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran
2O2l direncanakan sebesar Rp175.350.382. 161.000,00 (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program pengelolaan Subsidi
sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(41 Ketentuan
SK No 051574 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
program (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
