UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan
melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified petroleum Gas (LpG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LpG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan
persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan pNBp Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
