UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan presiden.
(2) Ketentuan
SK No 051573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer
ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi pating sedikit anggaran untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia dan pendanaan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (21), anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
