Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang,
anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan maka yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakilinya atau yang menugaskannya.
