UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini adalah sah dan mengikat setiap pihak.
