UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
