Pasal 46
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri
Program Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban
yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih lebih tersebut menambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c.
(4) Dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan
kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, selisih kurang tersebut tidak diperhitungkan dalam modal Lembaga Penjamin Simpanan dan ditutup dengan kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Untuk . . .
(5) Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih
tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset.
(6) Penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang masih
tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan penghapusan aset negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan
penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
