UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 45
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.
(2) Presiden memutuskan untuk mengakhiri Program
Restrukturisasi Perbankan sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi Perbankan.
