UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 4
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.
(2) Komite . . .
(2) Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.
(3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
- Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.
(4) Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
