UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 5
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
- melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
