UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan
meliputi:
- koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
- penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
- penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bidang:
- fiskal;
- moneter;
- makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan;
- pasar keuangan;
- infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan; dan
- resolusi Bank.
(3) Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik.
Bagian Kesatu Pembentukan
