UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan diselenggarakan berdasarkan asas:
- kepentingan nasional;
- kemanfaatan;
- keadilan;
- keterpaduan;
- efektivitas;
- efisiensi; dan
- kepastian hukum.
