UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 39
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dana penyelenggaraan Program Restrukturisasi
Perbankan berasal dari:
- pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan utang tertentu menjadi modal;
- hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Bank yang ditangani;
- kontribusi industri perbankan; dan/atau
- pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan dari pihak lain.
(2) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari premi penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Penetapan kontribusi industri perbankan sebagai bagian
dari premi penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sebelum Program Restrukturisasi Perbankan
diselenggarakan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk
pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
