UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 38
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
(2) Rekomendasi penyelenggaraan Program Restrukturisasi
Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
(3) Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
