Pasal 37
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk penanganan permasalahan Bank selain Bank Sistemik dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan. Bagian . . .
Bagian Ketiga Restrukturisasi Perbankan dalam Krisis Sistem Keuangan
