UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 36
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai
terjadi perubahan Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal, Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan menjadi kondisi normal yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bagian Kedua Penanganan Permasalahan Bank
