UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 35
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Selain langkah penanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat
mengusulkan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan besaran nilai simpanan nasabah penyimpan pada Bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
