UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 34
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Dalam hal Presiden memutuskan Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9), Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
