UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 33
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Dalam hal Presiden menolak rekomendasi status Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(9), penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan
oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
