Pasal 40
BAB 4 — PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan
aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dari aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan, penatausahaan, serta
pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
