UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Ketentuan mengenai pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bank
selain Bank Sistemik.
