UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 29
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Bagian Kelima Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik
