UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 28
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank
Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(2) Selisih . . .
(2) Selisih lebih antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan penambah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
