UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 27
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dana untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan:
- menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya melalui pasar, kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain; dan/atau
- memperoleh pinjaman dari pihak lain.
(3) Penjualan Surat Berharga Negara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara.
