UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 26
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank
Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain.
(2) Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.
