UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 31
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang diserahkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian permasalahan
solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
