UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 23
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a atau kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- menetapkan jenis dan kriteria aset dan kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan;
- mengalihkan kewajiban Bank Sistemik sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bank penerima atau Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur, dan/atau pihak lain;
- melakukan pembayaran kepada Bank penerima atau Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan; dan
- melakukan wewenang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
