UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 22
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik oleh
Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank Perantara; atau
- melakukan penanganan Bank sesuai dengan Undang- Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan cara penanganan
permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan tata cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
