Pasal 24
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan
tertentu yang dimiliki Bank Sistemik kepada Bank Perantara.
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima dan/atau Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi
terhadap Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.
