Pasal 19
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik
menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya
rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai rencana aksi dan langkah
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik
