Pasal 18
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
wajib:
- memenuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan
- menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal Bank.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank mengalami permasalahan keuangan.
(4) Ketentuan mengenai rasio kecukupan modal, rasio
kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan kapasitas permodalan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
