UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 17
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang
perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik.
(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan
dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
