Pasal 16
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang setiap anggota untuk mencegah terjadinya Krisis Sistem Keuangan.
(2) Pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem
Keuangan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan sesuai dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merumuskan rekomendasi kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Bagian Kedua Bank Sistemik
