UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 15
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada Presiden mengenai:
- kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan;
- penanganan Krisis Sistem Keuangan;
- penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau
- pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kesatu Umum
