Pasal 14
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan dan
memberikan akses informasi kepada publik mengenai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan
pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini.
(3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan:
- jenis informasi yang bersifat rahasia;
- jenis informasi yang tidak bersifat rahasia; dan
- tata cara akses informasi oleh publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi
yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut, baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh Undang- Undang.
