Pasal 20
BAB 3 — PENCEGAHAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
(1) Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dapat
mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik; dan
- Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
(3) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah harus dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan mudah dicairkan.
(4) Dalam hal Bank Sistemik tidak memiliki agunan surat
berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jumlah yang cukup, Bank Sistemik dapat menggunakan aset kredit dengan kolektibilitas lancar sebagai agunan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bank Indonesia memutuskan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
(6) Pemberian . . .
(6) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini dan Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Sistemik yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memastikan penggunaannya dan pelaksanaan rencana pembayarannya kembali sesuai dengan perjanjian.
Bagian Keempat Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
