Pasal 11
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang
diajukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dinyatakan ditolak dan pendapat akhir setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan didokumentasikan.
(3) Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(5) Setiap keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(6) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak
hadir dalam rapat, dianggap menyetujui keputusan rapat tanpa harus menandatangani keputusan rapat.
Bagian . . .
Bagian Kelima Pertukaran Data dan Informasi
