UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 12
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pertukaran data dan informasi antaranggota yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Kode Etik
