UU
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN
Pasal 10
BAB 2 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Pengambilan . . .
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
berhak menyampaikan pendapat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, tetapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
