Pasal 46
(1) Dalam hal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyetujui permintaan bantuan Pemblokiran, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan penetapan Pemblokiran ke PJK atau instansi berwenang.
(2) Berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PJK atau instansi berwenang melakukan Pemblokiran secara serta merta atas Dana orang yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana permintaan dari negara asing atau yurisdiksi asing berdasarkan Undang- Undang ini.
(3) Jika . . .
(3) Jika permintaan bantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ditolak, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan penetapan penolakan ke negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan beserta alasan penolakannya.
