UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 45
Jika syarat permintaan bantuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 telah terpenuhi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan permintaan bantuan Pemblokiran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ditetapkan.
