Pasal 3
Penolakan pemberian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan alasan bahwa tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan bukan merupakan tindak pidana pendanaan terorisme, melainkan tindak pidana politik tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
Dengan demikian, pelaku tindak pidana pendanaan terorisme tidak dapat berlindung di balik latar belakang, motivasi, dan tujuan politik untuk menghindarkan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau penghukuman terhadap pelakunya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara lain.
Pasal 4 . . .
