UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku terhadap:
- Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini juga berlaku terhadap tindak
pidana pendanaan terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila:
- dilakukan oleh warga negara Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap warga negara Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap fasilitas pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan Indonesia atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pemerintah Indonesia melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh negara Indonesia;
- terkait dengan Tindak Pidana Terorisme di atas kapal yang berbendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang Indonesia pada saat tindak pidana itu dilakukan; atau
- dilakukan oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
