PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS
Pasal 1
(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional.
(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on
the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya, termasuk dalam keadaan konflik bersenjata;
bahwa keterlibatan anak dalam konflik bersenjata baik perekrutan maupun sasaran konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak yang serius dan jangka panjang bagi tumbuh dan kembang anak;
bahwa selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak khususnya keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yang merupakan komitmen bersama masyarakat internasional sebagaimana diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata);
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
