UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 42A
Setiap orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Di antara . . .
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
