Pasal 44A
(1) Urusan Sistem Resi Gudang yang pada saat
berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang yang meringankan setiap orang.
(2) Sebelum Lembaga Jaminan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan.
(3) Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga
yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, segala
bentuk dan jenis Resi Gudang dan/atau sejenisnya wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal II
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd
Setio Sapto Nugroho
