UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 40
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya oleh setiap pihak yang memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembatasan kegiatan usaha;
- perintah penggantian barang yang rusak dan/atau hilang dengan barang dengan mutu dan jumlah yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Resi Gudang;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pembatalan persetujuan.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
