UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 37A
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk
Lembaga Jaminan.
(2) Lembaga Jaminan melaksanakan tugas dan
wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel.
(3) Lembaga Jaminan bertanggung jawab kepada
Menteri.
